Selamat datang di laman Pembiayaan Perdagangan.
Layanan ini membantu Nasabah Korporasi untuk aktivitas perdagangan perusahaan di mana keterlibatan bank dibutuhkan, baik dalam bentuk layanan maupun pembiayaan. Berikut ringkasan informasi produk dan layanan pembiayaan perdagangan:
Jaminan pembayaran bersyarat yang diterbitkan oleh Bank untuk menjembatani kepentingan penjual dan pembeli (kepastian pembayaran setelah adanya bukti pengiriman barang/penyelesaian pekerkaan).
Menjembatani arus kas Nasabah yang memiliki kewajiban pelunasan L/C atau SKBDN, dengan Bank menalangi pembayaran L/C atau SKBDN tsb. terlebih dahulu.
Menjembatani arus kas Nasabah, dengan Bank menalangi pembayaran invoice yang ditagihkan supplier/vendor dan telah jatuh tempo.
Menjembatani arus kas Nasabah, dengan Bank menyediakan dana kepada Nasabah atas dasar Invoice yang diterbitkannya, menunggu pembayaran dari pembeli pada saat Invoice tsb. jatuh tempo.
Memiliki fungsi sebagaimana L/C atau SKDBN pada umumnya, namun juga menjembatani kebutuhan pembeli (tempo pembayaran panjang) dengan kebutuhan penjual (pembayaran segera).
Produk ini memfasilitasi dukungan modal kerja kepada para pemasok local atas dasar risiko kredit Nasabah/pembeli.
Menjembatani arus kas Nasabah penjual yang memiliki tagihan berdasarkan L/C atau SKBDN dengan Bank memberikan talangan dana di muka dalam bentuk diskonto.
Bank memberikan tambahan jaminan bersyarat untuk keuntungan Nasabah atas dasar L/C ataupun SKBDN yang diterimanya.
Bank menerbitkan jaminan (baik dalam bentuk BG ataupun SBLC) atas permintaan Nasabah untuk keuntungan counterparty-nya atau mitra pengimbangnya.
Atas dasar kuasa yang diberikan Nasabah, Bank membantu menagihkan pembayaran kepada pembeli, baik melalui jalur L/C atau SKBDN, ataupun documentary collection (D/A, D/P).