Lihat dan Laporkan Indikasi Fraud!
Sebagai salah satu bentuk komitmen Bank QNB Indonesia dalam menerapkan prinsip “zero tolerance for fraud” dan untuk melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan Bank QNB Indonesia, kami menyediakan saluran whistleblowing untuk melaporkan tindakan pelanggaran atau dugaan penipuan oleh karyawan Bank melalui ayolapor@qnb.co.id atau telepon di (021) 5085 7925.
Kami pastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
Tindakan pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain terkait penyuapan dan korupsi, perilaku yang tidak patut, diskriminasi, pemalsuan, penggelapan dan penipuan, pemberian informasi yang salah dengan sengaja, pelanggaran privasi nasabah, dan lainnya.
Lengkapi laporan dengan informasi berikut:
- Nama terlapor
- Uraian mengenai tindakan pelanggaran
- Tempat dan waktu terjadinya pelanggaran
- Bukti pendukung
Laporan yang disampaikan melalui saluran whistleblowing akan ditindaklanjuti sesuai dengan Kebijakan dan Prosedur yang berlaku di Bank QNB Indonesia.
Kami mendengar dan menghargai laporan Anda. Terima kasih untuk kerja sama yang diberikan.
Hormat kami,
PT Bank QNB Indonesia Tbk