Imbauan Pengkinian Data Nasabah

Imbauan Pengkinian Data Nasabah

24 Juli 2024 – Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di sektor Jasa Keuangan ("POJK APU PPT & PPPSPM di SJK") yang mewajibkan seluruh Bank yang beroperasi di Indonesia untuk melakukan pengkinian data Nasabah, dengan ini kami mohon kerja sama seluruh Nasabah untuk dapat menyampaikan perubahan data dan/atau informasi pribadi kepada Bank secara berkala. 

Data yang akurat dan terkini akan mendorong kenyamanan dan kemudahan Bapak/Ibu dalam bertransaksi, serta meningkatkan perlindungan terhadap potensi risiko penyalahgunaan data pribadi.

Untuk melakukan pengkinian data dan mendapatkan informasi terkait lainnya, silakan menghubungi Contact Center Bank QNB Indonesia di (+6221) 30055300 atau contact.center@qnb.co.id atau kunjungi Kantor Cabang Bank QNB Indonesia terdekat.