Segera Validasi NIK Sebagai NPWP
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, bersama ini kami mengingatkan kepada seluruh Nasabah bahwa seluruh Wajib Pajak di Indonesia diwajibkan untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan format 16 digit sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam rangka mendukung dan mewujudkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, Bank mengimbau kepada setiap Nasabah untuk:
- Segera melakukan validasi NPWP secara mandiri melalui djponline.pajak.go.id, contact center Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Selanjutnya melakukan pengkinian data NPWP yang tercatat di Bank melalui Kantor Cabang terdekat.
Panduan dalam melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP dapat dilihat pada video tutorial di akun Youtube Direktorat Jenderal Pajak atau klik di sini.
Seluruh risiko yang timbul atas NPWP yang tidak dilakukan validasi dan pengkinian data oleh Nasabah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Contact Center Bank QNB Indonesia (021) 30055300 atau contact.center@qnb.co.id.